Gelar Apel Pendisiplinan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dimasa Pandemi COVID-19.



Lebak, Kamis 10 September 2020, Apel Gelar Pasukan Satgas pendisiplinan masyarakat menjelang diberlakukannya perbup nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi covid-19.

kampanye memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang ada di kabupaten lebak secara penuh dan serentak. sebagai mana sudah di ketahui bersama bahwa kita sudah melalui dan melewati beberapa tahapan dalam rangka mensosialisasikan perbup nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi covid-19, mulai dari tahap 1 ke 2 dan yang akan berakhir hari ini dan insyaallah mulai tanggal 11 september 2020 tahap 3 perbub nomor 28 tahun 2020 akan di mulai demi mencegah penularan virus covid 19 di kabupaten lebak.


hari ini seluruh jajaran TNi POLRI dan seluruh jajaran polda banten akan mengkampanyekan memakai dan membagikan masker keseluruh masyarakat ke seluruh kecamatan dan desa se Kabupaten Lebak. Bupati Lebak Ingin Menegaskan Kembali kepada seluruh warga kabupaten lebak, mari kita bersama sama menjaga seluruh keluarga, saudara dan diri kita dari penularan virus covid-19 dengan cara patuhin seluruh protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M yaitu memakai masker dan Menjaga jarak apabila di kerumunan dan Mencuci tangan di air yang mengalir setiap sebelum dan sesudah melaksanakan setiap aktifitas, berdasarkan data hari ini terdapat 86 orang yang terkonfirmasi virus covid-19, dan berdasarkan hasil penelusuran penularan itu terjadi berdasarkan adanya aktifitas yang bersangkutan dan berada diluar, oleh karena itu bupati lebak ingin menegaskan kembali kepada seluruh warga kabupaten lebak, hindari bepergian keluar daerah kabupaten lebak jika tidak terlalu penting khususnya ke wilyah yang berkategori zona merah, dan kepada seluruh asn untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah kabupaten lebak tanpa seijin atasan jika melanggar akan diberikan sangsi dan tindakan tegas dan inspektorat daerah melakukan pemeriksaan khusus.


Bupati Lebak Ingin sepenuhnya melindungi masyarakat dan tidak ada niatan sedikitpun dari pemerintah daerah untuk mempersulit dan mempersempir ruang gerak masyarakat dalam melakukan aktifitas, adapun sangsi yang diberikan dalam nominal tertentu tidak lain hanya untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa pemerintah daerah dan seluruh jajarannya  mengingatkan akan bahaya penyebaran virus covid-19 jika kita tidak melakukan protokol kesehatan dengan ketat karena sampai saat ini belum ada vaksin dan anti virus yg jelas untuk menangani virus ini. maka satu satunya cara adalah kita harus mematuhi protokol dan menjalankan 3M. Perbun ini dibuat untuk melindungi masyarakan dan agar seluruh aktifitas perekonomian masyarakat dapat berjalan secara produktif dan seluruh masyarakatnya terbebas dari virus covid-19.








video



Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan Photography Model, Portrait, dan Human Interest.

CHIKA IDOL